CILEGON – Puluhan peserta Diklat Palang Merah Remaja (PMR) dari SMK Negeri 2 Kota Cilegon bersama SMA Negeri 5 Kota Cilegon mendapatkan pembekalan tentang bahaya Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
Materi tersebut disampaikan oleh Tenaga Sukarela (TSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon, dr. Teti Yuliani, di Aula SMKN 2 Kota Cilegon. Selain itu, materi pertolongan pertama juga disampaikan oleh Ade Syaifullah.
Pengenalan Napza menjadi bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kegiatan ini juga merupakan salah satu dari tujuh materi wajib PMR, yaitu Pendidikan Remaja Sebaya, yang bertujuan membahas kesehatan dan kesejahteraan remaja.
“Hari ini PMR Unit SMK Negeri 2 Kota Cilegon menggelar kegiatan Diklat Gabungan bersama dengan PMR Unit SMA Negeri 5 Kota Cilegon, dengan fasilitator dari PMI Kota Cilegon. Ini merupakan bagian pembekalan dari salah satu materi PMR yang wajib diberikan kepada anggota,” jelas Pembina PMR SMKN 2 Kota Cilegon, Martina Warita, Sabtu (16/11/2024).
Lebih Lanjut, Martina mengatakan ada 2 materi dasar yang diberikan pada kegiatan diklat tersebut.
“Pada kegiatan diklat hari ini, ada 2 materi dasar yang diberikan, yaitu pertolongan pertama dan pendidikan remaja sebaya yang mengenalkan tentang bahaya Napza,” ujarnya.
Sementara itu, Fasilitator PMI Kota Cilegon, dr. Teti Yuliani berharap memahami Napza.
“Harapannya para siswa (anggota PMR) paham tentang bahaya narkoba dan pentingnya memilih lingkungan pertemanan yang baik,” tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan Diklat gabungan ini diikuti oleh sebanyak 67 anggota PMR dari SMKN 2 Kota Cilegon dan SMAN 5 Kota Cilegon. (Har/Red).