Orientasi Kepalangmerahan Sosialisasi PO PMI 2024 1536x1152

PMI CILEGON GELAR ORIENTASI KEPALANGMERAHAN & SOSIALISASI PERATURAN ORGANISASI

CILEGON.- Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon gelar kegiatan orientasi kepalangmerahan dan sosialisasi PO PMI kepada Pengurus PMI Kecamatan, Pegawai dan Relawan PMI Kota Cilegon.

Kegiatan yang digelari di Aula Dinas Kesehatan Kota Cilegon ini diikuti oleh 36 orang Peserta, terdiri dari 16 orang Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Cilegon, 15 Pegawai dan 5 orang relawan. Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, Encep Nurdin turut hadir Pengurus PMI Kota Cilegon dan Fasilitator dari PMI Provinsi Banten dan Kota Cilegon.

"Pada tahun 2024 PMI Kota Cilegon terus melakukan penguatan dan pengembangan kapasitas organisasi, menuju tata kelola administrasi yang baik, sesuai dengan visi PMI yaitu terwujudnya PMI yang profesional, berintegritas dan bergerak bersama masyarakat,   peran Pengurus dan Markas didalam organisasi dan manajemen PMI merupakan factor kunci dan strategis, eksitensi PMI sangat ditentukan oleh sejauh mana dukungan Pengurus, serta adminisstrasi dan operasional yang mampu selaras dengan peraturan organisasi PMI yang ada." terang Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, Encep Nurdin, saat memberikan sambutan pada hari Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut, Encep berharap seluruh unsur PMI diwilayah Kota Cilegon dapat memahami dan menjalankan aturan organisasi yang ada, serta dapat menjalankannya. "Melalui kegiatan orientasi kepalangmerahan dan sosialisasi peraturan organisasi pmi ini, kami berharap para Pengurus, Pegawai Markas, Pegawai Unit Donor Darah dan Relawan PMI Kota Cilegon serta PMI Kecamatan se-Kota Cilegon dapat menjalankan  peraturan organisasi, serta menerapkan prinsip kepalangmerahan dalam melaksanakan pelayanan." terangnya.

Dijelaskan juga, materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut diantaranya tentang kepalangmerahan ( mulai dari sejarah gerakan, komponen gerakan, prinsip dasar dan perhimpunan nasional), pedoman penggunaan identitas organisasi (corporate identity) dan seragam, peraturan organisasi tentang relawan, peraturan organisasi tentang lembaga serrtifikasi profesi dan peraturan organisasi tentang lembaga pengembangan air sanitasi dan lingkungan. jelasnya.***

Berita ini dibaca sebanyak : 71 kali