BANTU LAYANAN DARAH, PMI CILEGON APRESIASI RS KRAKATAU MEDIKA

CILEGON.- Sejak terbentuknya Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon ditahun 2004, sejak saat itu hingga saat ini hampir 20 tahun Unit Donor Darah PMI Kota Cilegon menempati salah satu ruangan yang berada di Rumah Sakit (RS) Krakatau Medika.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam membantu layanan darah, Pengurus PMI Kota Cilegon berikan piagam penghargaan kepada RS Krakatau Medika pada saat kunjungan silaturahim kepada Pimpinan RS. Krakatau Medika.

Pada Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, H. Encep Nurdin didampingi Bendahara, Muhammad Yunus, Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, H. Hedi Jamhari, Kepala UDD, dr. Arriadna dan Staf Divisi Organisasi & Infokom, Fahrullah serta diterima oleh SEVP Business Support PT. Krakatau Medika, Ahmad Furqon didampingi Corporate Secretary, Arrie Suttanto dan Manager CPBD, Eddy Djono.

"Kunjungan ini dalam rangka silaturahim Pengurus PMI Kota Cilegon kepada pimpinan Rumah Sakit Krakatau Medika, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan RS. Krakatau Medika yang selama ini telah membantu dalam pelayanan darah, sejak awal terbentuk Unit Donor Darah ditahun 2004 hingga saat ini hampir 20 tahun kami menempati salah satu ruangan yang ada di RS. Krakatau Medika ini." terang Wakil Ketua PMI Kota Cilegon, H. Encep Nurdin didampingi Pengurus PMI Kota Cilegon lainnya pada hari Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, Encep mengatakan sejak saat itu ijin hak guna pakai tempat belum diperbaharui dari sejak tahun 2004, yang mana

"Selain dalam rangka silaturahim, kunjungan ini juga dalam rangka membahas ijin hak guna pakai tempat yang sudah lama belum terbaharui, sebagai persyaratan perpanjangan ijin operasional Unit Donor Darah". terangnya.

Sementara itu, SEVP Business Support PT. Krakatau Medika, Ahmad Furqon menyambut baik atas kunjungan Pengurus PMI Kota Cilegon.

"Kami juga mengucapkan terimakasih, atas kunjungan bapak/ibu Pengurus PMI Kota Cilegon ke tempat kami, selanjutnya perihal pembaharuan ijin, akan kami pelajari terlebih dahulu MoU sebelumnya, karena perubahan direksi dan manajemen pada Rumah Sakit Krakatau Medika, yang saat ini berada dibawah PT. Krakatau Medika yang merupakan perusahaan BUMN, perihal penggunaan aset ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor 3 tahun 2021. Sebagai dasar agar dibuatkan surat permohonan pembaharuan ijin tersebut disampaikan kepada Direktur PT.  Krakatau Medika." Terang Furqon yang saat itu mewakili manajemen PT. Krakatau Medika.***

 

Berita ini dibaca sebanyak : 69 kali